emerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.Unjuk Rasa/Demonstrasi" Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. SyaratMetode Demonstrasi dapat dilaksanakan : Manakala pembelajaran itu bersifat formal, magang, atau latihan kerja. Bila materi pelajaran berupa keterampilan gerak petunjuk sederhana untuk melakukan keterampilan gerak dengan menggunakan bahasa lain dan prosedur melaksanakan suatu kegiatan.; Manakala dosen bermaksud untuk menyederhanakan penyelesaian kegiatan yang panjang menjadi lebih pendek. Demonstrasimahasiswa menentang kebijakan pemerint RS. Rahmat S. 27 Mei 2022 13:55. Pertanyaan. Demonstrasi mahasiswa menentang kebijakan pemerintah yang akhirnya memicu terjadinya kerusuhan pada 15 januari 1974 lebih dikenal sebagai peristiwa malari. penyebab utama terjadinya peristiwa tersebut adalah . a. adanya kecurangan pada PengertianDemonstrasi dan Aturannya. Demonstrasi atau unjuk rasa harus mematuhi aturan tentang pemberitahuan ke polisi, tempat dan waktu, dan ada sanksi bagi pelangar. Pengertian dan aturan demonstrasi tercantum dalam UU No. 8/1998 dan Peraturan Polri No. 7/2012. Aksi demonstrasi (biasa disingkat "demo") atau unjuk rasa biasanya digelar AksiDemonstrasi Paling Merugikan Sepanjang Masa. Oleh Aneh Unik November 12, 2016. Di berbagai daerah, selalu ada cara yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau suatu komunitas untuk menyuarakan apa yang menjadi isi hati mereka, bisa dalam bentuk pendapat ataupun dalam bentuk protes. Demonstrasi atau unjuk rasa ini termasuk cara yang paling CcKjSD. PAKAR hukum internasional, Ogiandhafiz Juanda, SH, berpendapat bahwa demonstrasi itu harus mendapat ruang sebagai sebuah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. "Apakah ada pelanggaran HAM dalam aksi demonstarasi mahasiswa yang dapat diajukan di Mahkamah Internasional? Tentu dalam konteks nasional, demonstrasi adalah salah satu konsekuensi kita memilih bentuk negara yang demokrasi," Ogiandhafiz Juanda, dalam Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk 'Aksi Mahasiswa dan HAM' di D'consulate and Lounge, Jakarta, Jumat 25/10. "Kita menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat," tegas Ogiandhafiz. Dunia internasional, menurut Ogiandhafiz, menjamin hak sipil dan politik. Dalam pelaksanaan demonstrasi, tetapi menjaga perdamaian dan konteks pertengkarkan jelas tidak dapat dibenarkan. "Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi? Kita mempunya Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional. Selain itu, Ogiandhafiz menegaskan bahwa para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan. Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan tentu harus di proses secara hukum. Dalam aksi demonstrasinya, aparat penegak hukum diizinkan melindungi diri, tetap harus ada batasan-batasanya. "Dalam konteks hukum internasional, bahwa ada tidaknya pelanggaran HAM, tentu tidak semudah yang dibayangkan, karena ini sangat sensitif sekali dalam dunia internasional," tutur Ogiandhafiz. Saat ditanya apakah keamanan yang melakukan kekerasan terhadap demonstran telah melanggar hak asasi manusia HAM? "Apakah kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat sebagai satu pelanggaran HAM tentu membutuhkan suatu analisa dan penelitian yang panjang," jawabnya. "Tentu saya akan bertanya kembali, apakah mahkamah internasional atau mahkamah pidana internasional yang kita kenal itu harus diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi antar negara. Sangat sulit sekali kalau kita ingin kasus penyerangan aparat bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dan sebaiknya dikesampingkan," kata Ogiandhafiz. Sementara itu, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, beberapa oknum kepolisian yang diperiksa terkait pelanggaran dalam aksi demonstrasi mahasiswa itu harus diteruskan ke peradilan umum. "Demonstrasi bukan pelaku kejahatan, karena demonstrasi dijamin Undang-Undang dan tidak melanggar HAM. Tiga bulan demonstrasi di Hongkong tidak terjadi apa-apa itu artinya ada kedewasaan dengan menyeimbangkan dua kepentingan," terangnya. "Polisi jangan menempatkan demonstran sebagai pelaku kejahatan," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, pakar hukum Razman Nasution memandang, tidak semua persoalan harus dibawa ke dunia internasional. Ia beralasan hal itu akan mengurangi kepercayaan terhadap lembaga hukum di Indonesia. "Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang berarti polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang di copot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar," kata Razman. Ssr/OL-09 Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah E. Untuk lebih jelasnya, Yuk pahami penjelasan berikut Poin yang ditanyakan adalah bentuk akomodasi pada contoh kasus soal. Sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji tentang masyarakat. Masyarakat sendiri merupakan sekumpulan individu dan kelompok yang berinteraksi dan bertempat tinggal di sebuah wilayah dalam jangka waktu yang lama. Masyarakat terdiri dari individu, kelompok dan hubungan sosial yang dibentuk dari adanya interaksi didalamnya. Interaksi sosial merupakan hubungan kontak dan komunikasi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompk dengan kelompok. Berdasarkan bentuknya, interaksi memiliki dua bentuk yaitu, asosiatif dan disasosiatif. Bentuk asosiatif lebih mengarah pada persatuan atau integrasi yang meliputi kerja sama, akomodasi, asimilasi, dan akulturasi. Salah satu interaksi asosiatif adalah akomodasi yang merupakan hubungan antara kedua belah pihak yang menunjukkan adanya keseimbangan antara nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam akomodasi terdapat bentuk kerja sama yakni, suatu upaya bersama yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk mencapai tujuan atau kepentingan bersama. Sehingga demonstrasi menentang suatu kebijakan perusahaan merupakan sebuah bentuk kerja sama yang memiliki tujuan yang sama untuk menentang kebijakan perusahaan. Jadi, jawabannya adalah E. Pengertian Demonstrasi, Sejarah, Sebab & Akibatnya Lengkap – Jika mendengar kata demonstrasi pasti sudah sangat tidak asing lagi bagi kita semua. Apalagi pada saat sekarang ini banyak sekali demo-demo yang terjadi di Indonesia. Demonstrasi merupakan unjuk rasa yang dilakukan oleh sekumpulan orang karena adanya ketidak sesuaian pendapat dan lain sebagainya. Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai pengertian demonstrasi, sejarahnya, sebabnya dan juga akibatnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut Berikut ini merupakan penjelasan dari demonstrasi. Pengertian Demonstrasi Demonstrasi secara umum merupakan suatu bentuk pernyataan protes yang disampaikan secara massal oleh sekelompok orang di tempat umum terhadap suatu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh suatu organisasi maupun pemrintah. Arti lain dari demonstrasi adalah suatu kegiatan dalam menyampaikan sebuah aspirasi atau kegiatan menentang suatu kebijakan satu pihak, baik itu organisasi maupun pemerintahan, dimana dalam kegiatannya tersebut adalah suatu upaya penekanan yang dilakukan secara politik oleh pihak tertentu yang telah memiliki kepentingan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, demonstrasi adalah suatu pernyataan proses yang ddikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Dan juga suatu peragaan atau pertunjukkan tentang suatu cara melakukan atau mengerjakan sesuatu. Dalam negara Indonesia sendiri, demonstrasi telah diatur dalam Undang Undang negara. Karena kebebasan dalam menyampaikan suatu pendapat merupakan suatu implementasi dari demokrasi pancasila yang merupakan anutan dari negara Indonesia. Sejarah Demonstrasi Demonstrasi merupakan salah satu cara kelompok tertentu dalam menyalurkan pendapatnya dan tentu aksi ini akan mendapatkan kerugian walaupun memiliki tujuan yang baik. Pada umumnya demonstrasi ini dilakukan oleh para buruh, mahasiswa, anggota dari suatu organisasi dan lain sebagainya. Adapun aksi demonstrasi ini sudah ada sejak 71 tahun sebelum Masehi. Pada awalnya ada segerombolan kecil budak dan jumlahnya yang terus berkembang bahkan hingga mencapai 120 ribu orang yang terdiri atas pria, wanita, dan juga anak anak. Sekumpulan orang tersebut kemudian berkeliaran di seluruh Italia dan melakukan suatu penjarahan atau perampasan. Spartakus adalah seorang pemimpin budak terkemukan yang melakukan suatu aksi demonstrasi dan itu merupakan aksi demonstrasi yang terkenal. Sedangkan Marcus Licinius Crassus merupakan seorang komandan militer pada masa itu dan berhasil menghentikkan pemberontakan tersebut. Walaupun demikian, pemberontakan tersebut memberikan pengaruh tidak langsung terhadap politik romawi selama bertahun-tahun. Penyebab Demonstrasi Aksi demonstrasi yang dilakukan dapat terjadi karena beberapa faktor penyebabnya, adapun faktor penyebab demonstrasi diantaranya adalah sebagai berikut 1. Adanya Pendapat Yang Berbeda Dengan adanya suatu perbedaan dalam pendapat antara masih masing pihak dapat meenimbulkan terjadinya unjuk rasa atau demonsstrasi. Pada umumnya demonstrasi ini dilakukan sebagai suatu wadah dalam menyalurkan aspirasi dan berharap aspirasi tersebut sampai dan terciptanya tujuan bersama. 2. Adanya Ketidakadilan Sosial Adanya ketidakadilan sosial akan memicu terjadinya unjuk rasa, mereka akan mengumpulkan anggotanya dan menyuarakan pendapat mereka. Dengan melakukan demonstrasi tersebut mereka berharap akan memperoleh keadilan yang lebih merata. 3. Adanya Aspirasi Masyarakat Yang Belum Terpenuhi Biasanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau masyarakat untuk memantau kinerja pengelola negara. Sehingga dengan demikian demonstrasi dapat membuat pemerintah lebih tangkas dalam memenuhi aspirasi dari masyarakat. Faktor Pendukung Demonstrasi Dalam melakukan aksi demonstrasi agar dapat berjalan dengan lancar, maka ada beberapa faktor pendukung terjadinya demonstrasi, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Masyarakat Sipil Dalam melakukan aksi demonstrasi biasanya masyarakat yang dikenal sebagai masyarakat sipil ini memiliki kemampuan menggiring opini publik. Yakni menyampaikan wujud kekecewaannya yang telah dilakukan oleh kelompok menengah atas pada kelompok menengah bawah. 2. Dukungan Yakni suatu elemen yang terdiri dari dukungan jaringan, dukungan militer, dan juga dukungan keuangan. 3. Isu atau Tema Aksi demonstrasi ini dilakukan karena adanya sebuah isu maupun masalah tertentu. Dan masalah yang paling umum terjadi adalah keadilan sosial, hak asasi manusia dan harga diri. 4. Media dan Pers Adanya media dan pers sangat membantu dalam melaksanakan aksi demonstrasi. Biasanya aksi demonstrasi ini diliput oleh media dan tersebar lebih luas, seperti media cetak, televisi dan lain sebagainya. Akibat atau Dampak Demonstrasi Aksi demonstrasi yang dilakukan akan memberikan suatu dampak atau akibat dari yang telah dilakukan, adapun beberapa akibat atau dampak dari demonstrasi diantaranya adalah sebagai berikut 1. Terjadinya Kerusuhan Aksi unjuk rasa yang biasa dilakukan akan selalu berujung ricuh, hal tersebut tidak lagi dapat dipungkiri. Jumlah demonstrasi yang cukup banyak biasanya telah dimasuki oknum provokator sehingga menimbulkan kericuhan. 2. Terjadinya Kerusakan Fasilitas Umum Biasanya aksi demonsstrasi yang dilakukan dan tidak terkoordinir sering kali berakhir dengan kerusuhan yang dapat menyebabkan adanya kerusakan pada fasilitas umum. 3. Aspirasi Masyarakat Akan DiTerima Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para demonstran pada dasarnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan berharap aspirasinya di terima dijalankan oleh pemerintah ataupun organisasi. Dengan adanya demonstrasi ini biasanya aspirasi masyarakat akan dikabulkan atau diterima, akan tetapi tidak semua aspirasi diterima, karena semua itu harus tetap dengan adanya suatu pertimbangan. 4. Menghambat Perekonomian Pengertian Demonstrasi, Sejarah, Sebab & Akibatnya Lengkap Unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis dapat mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara secara umum. Selain itu demonstrasi yang dilakukan secara tidak langsung dapat menurunkan indeks saham dan juga nilai mata uang suatu negara. Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Demonstrasi, Sejarah, Sebab & Akibatnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya tentang demonstrasi, dan semoga kita termasuk orang orang yang tidak melakukan demonstrasi secara anarkis akan tetapi secara damai. Terimakasih 🙂 Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pernahkah kamu melihat kegiatan unjuk rasa atau lebih sering disebut demo di kalangan masyarakat umum?Ataukah kamu sudah pernah mengikutinya?jika pernah bagai mana jalannya demo tersebut? Tertib atau anarkis?sudahkah kamu tahu definisi dari demodan kenapa unjuk rasa sering di warnai dengan aksi anarkis atau pemblokiran jalan juga membakar ban di tengah jalan? Jika belum berikut merupakan ulasa berdasarkan pikiran sayaDemo berasal dari kata demonstrasi adalah kegiatan protes atas kebijakan pemerintah atau pimpinan dan merupakan salah satu wujud dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dapat berwujud tulisan, unjuk rasa, dan lian-lain. Jadi dapat disimpulkan unjuk rasa merupakan salah satu wujud demo dan bukan merupakan aksi protes yang dilakukan dengan memecahkan kaca, melempar batu ke kantor pejabat dan masih banyak lagi. Jika kamu masih mengikuti demo yang seperti ini maka lebih baik jika kamu berhenti ikut demo, karena jika demo sampai menimbulkan korban jiwa bahkan sampai ada nyawa yang melayang maka perbuatan tersebut bukan lagi demo tetapi tindak selanjutnya yang perlu juga kita bahas adalah mengapa atau alasan demo diadakan. Seperti yang sudah dipaparkan diatas atau bisa kamu lihat di layar kaca televisi jika banyak demo yang dilakukan dengan membakar ban, memblokir jalan, dan lain-lain. Hal ini dilakuka karena beberapa alasan seperti berikut. Ketidak puasan masyarakat atas kinerja atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau pemimpin merupakan alasan yang paling banyak ditemukan didalam masyarakat. hal ini terjadi karena banyak masyarakt yang menilai jika kebijakan pemerintah atau pemimpin sangat memberatkan contohnya adalah kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak atau biasa di sebut BBM yang memberatkan masyarakat kelas menengah kebawah, karena kenaikan BBM tersebut memicu kenaikan bahan pokok lain sedangkan penghasilan atau gaji pegawai tidak mengalami kenaikan sehingga masyarakat yang merasa kurang diuntungkan melakukan demo. Pernahkah kamu mendapati unjuk rasa yang dilakukan dengan berbagai cara seperti membakar ban, memecahkan kaca, mogok kerja, memblokir jalan, dan ini sebenarnya dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat serta media dan juga mendesak pemerintaha atau pemimpin. Mengapa begitu? Sebagai contoh jika terdapat unjuk rasa yang dilakukan dengan membakar ban dan pemblokiran jalan yang menyebabkan macet akan membuat pengendara yang terjebak macet berpikir “Ada apakah ini?” maka otomatis peng akan mencari pengendara motor tersebut akan mencari tahu tentang apa yang terjadi. Hal ini dapat menyebabkan citra pemerintah semakin buruk di mata masyarakat karena semakin banyak demo bisa di simpulkan jika kinerja pemerintah tidak sesuai dengan harapan rakyat. Hal ini juga berlaku untuk demo yang diwarnai dengan kekerasan, karena demo yang diwarnai kekerasan akan lebih diekspos oleh media sehingga aksi demo tersebut dapat menyebar lebih yang terakhir adalah alasan kenapa demo sering anarkis. Jika mengulas hal ini menurut saya demo yang berakhir dengan anarkis disebabkan oleh hal-hal umum seperti sikap ketidak sabaran dan sikap masyarakat yang membawa ulasan dari definisi demo serta alasan mengapa demo dilakukan. Selain itu saya pribadi menyarankan jika ingin mengikuti atau mengadakan kegiatan demo khushnya unjuk rasa, lakukanlah dengan sabar dan jangan membawa emosi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan jangan merusak tanaman saat demo serta usai melakukan demo jangan membuang sampah dari demo seperti gelas air minum kemasan, spanduk, banner, tulisan dan lain-lainnya disembarang tempat karena kita sebagai manusia yang memilki akal budi dan pikiran harus menjaga kebersihan karena kebersihan merupakan sebagia dari iman dan melestarikan lingkungan untuk kita bersama. Sekian dan terima kasih. Lihat Politik Selengkapnya – Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi juga harus mendapat izin dari kepolisian. Baca juga Mahasiswa di Lampung Unjuk Rasa, Personel Gabungan Jaga Demonstrasi Tanpa Senjata Api Landasan hukum demonstrasi Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara. Demonstrasi menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Baca juga Polri Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998 Contoh demonstrasi Salah satu contoh aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah demonstrasi buruh yang digelar hampir setiap tahun pada Hari Buruh Internasional atau May Day tanggal 1 Mei. Berbagai elemen buruh akan menggelar aksi di tingkat nasional maupun daerah. Biasanya, aksi di tingkat nasional akan digelar di depan istana kepresidenan dan gedung MPR/DPR/DPD. Sementara di tingkat daerah, aksi buruh digelar di kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh. Dalam aksinya, para buruh akan menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Misalnya, terkait upah minimum kabupaten/kota UMK atau upah minimum provinsi UMP, atau kebijakan terkait buruh, seperti penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Referensi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

demonstrasi menentang suatu kebijakan merupakan salah satu contoh